TATA TERTIB SISWA

TATA TERTIB SISWA

SMA NEGERI 1 WEDI KABUPATEN KLATEN

TAHUN PELAJARAN 2011/2012

I.  UMUM

  1. Menjunjung tinggi dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
  2. Menunjung tinggi dan menjaga nama baik almamater yaitu SMA Negeri 1 Wedi di dalam atau diluar sekolah
  3. Bersikap sopan santun terhadap sesama
  4. Menghormati, menghargai, dan taat pada guru dan karyawan

II KHUSUS
A. Kegiatan Belajar Mengajar

  1. Siswa wajib hadir sebelum pelajaran dimulai
  2. Pintu gerbang ditutup pukul 07.00 WIB
  3. Siswa terlambat masuk kelas wajib lapor guru piket
  4. Siswa berhalangan hadir wajib menyampaikan surat izin jika sakit lebih dari 3 hari wajib dilampiri surat keterangan dokter
  5. Siswa meninggalkan sekolah wajib lapor guru piket
  6. Siswa tidak diperkenankan ke kantin saat jam pelajaran berlangsung kecuali saat  jam pelajaran olahraga
  7. Saat jam istirahat siswa tidak diperkenankan keluar dari lingkungan sekolah
  8. Siswa wajib mengikuti semua pelajaran dengan tertib dari jam pertama sampai dengan jam terakhir

B. Berpakaian

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis mengenakan seragam putih abu-abu, Hari Jumat mengenakan seragam pramuka dan Sabtu Putih-putih baju lengan panjang.
  2. Warna dan model seragam wajib sesuai dengan ketentukan sekolah
  3. Berpakaian bersih dan rapi lengkap dengan lokasi, bedge kemeja dimasukkan dalam celana/rok tanpa kecuali.
  4. Memakai ikat pinggang warna hitam polos
  5. Memakai kaos dalam/singlet warna putih polos
  6. Memakai kaos kaki putih polos panjang ± 15 cm di atas mata kaki
  7. Memakai sepatu hitam polos (bukan sepatu sandal) dan tali sepatu hitam polos
  8. Siswa :

a. Dilarang mengenakan pakaian seragam yang ketat

b. Bagi siswa putri panjang rok di bawah lutut

9. Bagi siswa putri yang mengenakan seragam jilbab hari Senin sampai dengan Kamis

dan Sabtu mengenakan kerudung putih polos, hari Jumat mengenakan kerudung

coklat muda polos.

10. Pakaian seragam, bedge dan lokasi tidak boleh dicoret-coret, digambar dan diwarnai

selain ketentuan dari sekolah

11. Siswa :

a.  Untuk siswa putra tidak diperkenankan menggunakan aksesoris seperti gelang,

kalung, anting, bertato dan bertindik

b. Untuk siswa putri tidak diperkenankan menggunakan perhiasan berlebihan

  1. Potongan Rambut
    1. Untuk Siswa Putra
      1. Rambut dipotong pendek dan rapi tidak gundul, tidak gondrong, tidak pakai kliwir, tidak kuncung dengan ketentuan rambut samping tidak menutupi telinga dan rambut belakang tidak mengenai kerah baju.

Tinggalkan komentar